• Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya;
• Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya;
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Dapat Laporan Politik Uang, Bawaslu Jateng Telusuri 4 Kabupaten
Baca Juga: Ojol Story dan K-Movievaganza, Berikut Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 13 Desember 2020
Kriteria Peserta
1. memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN;
2. memiliki NISN dan terdaftar di PDSS;
3. memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS; dan