Dapat Gaji dan Tunjanga Sama, PNS dan PPPK Setara dan Saling Melengkapi

- 18 Januari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

LINGKAR KEDIRI – Kebutuhan guru di tanah air memang menjadi permasalahan akut dalam beberapa tahun terakhir. Pun dengan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional menjadi tersendat akibat proporsi antara guru dan jumlah anak didik yang tidak seimbang.

Mulai 2021 ini pemerintah membuat terobosan dengan membuka jalur rekrutmen tenaga honorer lewat seleksi PPPK.

Baca Juga: Nindy Ayunda Tak Datang Sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya? Begini Kronologinya

Baca Juga: Waduh! Wajib Masker Masih Empat Tahun Lagi, Begini Kata Pakar Unair

Sebelumnya, selama beberapa tahun terakhir, amat sulit bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS lantaran berbagai kendala seperti aturan, kompetensi, hingga usia.

Dengan adanya seleksi melalui PPPK, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru akan tetap ada.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah  dan tidak pernah menjadi kebihakan Kemendikbud,” tutur Nadiem melalui akun isntagram pribadinya pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: PBB Ingatkan Krisis Dahsyat akan Terjadi di 2021, Dirjen WHO: Ini Adalah Krisis Global

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, perekrutan formasi CPNS guru nantinya akan tetap ada karena kebijakan tersebut sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kemendikbud juga mendorong para guru honorer untuk melamar lewat jalur PPPK.

Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan tersendiri saat melamar menjadi CPNS.

Baca Juga: Cepat Buang! Benda Penghalang Rezeki di Rumah, Sebelum Kemiskinan Terus Menghantui

Sementara itu, kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa model perekrutan massal PPPK tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi.

Perekrutan guru melalui jalur PPPK juga dalam rangka mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN (goverment apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (goverment workers).

Baca Juga: Mau Gaji Berapa? Pertanyaan HRD yang Menjebak, Begini Cara Negosiasinya

PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Adapun pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK akan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Duduk Saja, Rezeki Ngalir! 7 Weton Laki-Laki Dinilai Penuh Keberuntungan Hingga Masa Tua

Selain itu, PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.

PPPK akan memperoleh hak dan pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Baca Juga: Tito Karnavian Puji Calon Kapolri Komjen Sigit: Sosok yang Cerdas dan Tegas, Siap Jadi Kapolri

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

 Baca Juga: Rahasia yang Jarang Diketahui? Sering Menginap di Hotel Wajib Waspada Beberapa Hal Ini

PPPK juga akan mendapat jaminan perlindungan berupa hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sementara untuk jaminan pensiun sementara ini belum masuk di dalamnya. Namun demikian pemerintah tengah mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x