LINGKAR KEDIRI – Pengakuan dari seorang siswi non muslim beragama Kristen yang dipaksa oleh sekolah untuk menggunakan jilbab.
Diketahui, siswi tersebut menempuh pendidikan di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kejadian tersebut mendadak viral setelah video pengakuan itu diunggah oleh orang tua siswa.
Baca Juga: Simak 4 Golongan Manusia Yang Dirindukan Surga, Salah Satunya Orang yang Menjaga Lisannya
Terkait kejadian tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku pihaknya prihatin.
Ia mengatakan bahwa kasus paksaan menggunakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.
Alasannya, mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Sering Menyanjung dan Memuji?, Awas Diam-diam Ada Orang yang Suka Kamu, Simak Ulasannya Disini!
Selain itu, Arist juga mengatakan ketentuan memakai pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.