Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya!

- 12 Februari 2021, 07:46 WIB
Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya!
Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya! /Kemendikbud/

Insentif lain yang bakal diterima oleh mahasiswa dalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS.

Terakhir, mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.

Baca Juga: Minta Umat Islam Tak Berpikir Sempit, Wapres: Tidak Percaya Covid-19 dan Percaya Teori Konspirasi

Adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program Kampus Mengajar, sebagai berikut:

- Mahasiswa aktif minimal semester 5

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4

- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

Baca Juga: Ingin Tetap Awet Muda? Yuk Coba Konsumsi Ini Setiap Pagi dan Rasakan Keajaibannya!

- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi

- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah