"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” lanjutnya.
Namun, dirinya mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016).
Baca Juga: Babak Baru Video Syur 14 Detik Diduga Mirip Artis Sinetron Berinisial GL, Polisi: Sangat Meresahkan!
Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan memuat konten yang sudah berubah.
“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” sambungnya.
Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.
Menurut ia, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.