Heboh Situs Porno Tercantum di Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Minta Kominfo Segera Blokir

- 12 Februari 2021, 13:26 WIB
Buku mata pelajaran Sosiologi  kelas XII SMA yang dikabarkan telah menyadur situs porno.
Buku mata pelajaran Sosiologi kelas XII SMA yang dikabarkan telah menyadur situs porno. / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM)/

LINGKAR KEDIRI – Heboh ditengah masyarakat tentang adanya situs porno yang tercantum di dalam buku Sosiologi SMA.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir situs itu.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kominfo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui PPnBM 0% Berlaku Maret 2021, Harga Mobil Baru Turun Drastis, Begini Mekanismenya

Surat resmi yang dilayangkan meminta agar Kominfo segera melakukan blokir atau filter ke website tersebut.

"Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter,” kata Maman, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021 dikutip dari PMJ News.

Maman menegaskan Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA itu.

Baca Juga: Larangan Pernikahan Anak Pertama dengan Anak Ketiga Membawa Bencana? Simak Penjelasan Ini!

Diketahui buku tersebut merupakan buku kurikulum 2013 terbitan tahun 2015, dimana mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten dan video porno.

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” lanjutnya.

Namun, dirinya mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016).

Baca Juga: Babak Baru Video Syur 14 Detik Diduga Mirip Artis Sinetron Berinisial GL, Polisi: Sangat Meresahkan!

Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan memuat konten yang sudah berubah.

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Hilang Selera Makan Bisa Buat Menstruasi Tidak Teratur? Ternyata Ini Penyebab Menstruasi Tidak Teratur

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” sambungnya.

Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurut ia, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat, 12 Februari 2021: Aldebaran Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Begini Respon Andin

Melalui Puskurbuk, Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui Kemendikbud.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah