Mendikbud: Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berhasil Kurangi Keterlambatan Pengiriman Dana

- 26 Februari 2021, 08:46 WIB
Mendikbud: Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berhasil Kurangi Keterlambatan Pengiriman Dana
Mendikbud: Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berhasil Kurangi Keterlambatan Pengiriman Dana /Instagram.com/@nadiemmakarim

LINGKAR KEDIRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 mengurangi keterlambatan pengiriman dana.

“Kita telah menyalurkan langsung dana BOS pada 2020 lalu langsung pada rekening sekolah. Ini merupakan reformasi penganggaran dana BOS yang berhasil mengurangi keterlambatan pengiriman dana hingga 32 persen atau dalam ukuran waktu tiga minggu lebih cepat dari penyaluran 2019,” ujar Nadiem.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, percepatan tersebut memberikan dampak luar biasa.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN 2021 Telah Dibuka, Mendikbud Nadiem Makarim: Dokumen Harus Sah!

Dulu sekolah meminta orang tua untuk menalangi biaya operasional sekolah sementara, karena proses administratif yang menimbulkan penundaan daripada penerimaan dana BOS.

“Ini tidak terjadi lagi. Jadi dengan transfer ini, kita telah mengurangi keterlambatan 32%, atau sepertiga daripada keterlambatan itu sudah kita kurangi atau kita menghemat waktu sekitar tiga minggu,” jelas dia.

Selanjutnya, dampak kepada ekonomi masyarakat tiap sekolah juga sangat besar, yang mana sekolah memiliki anggaran tepat waktu untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Lakukan Komitmen Terhadap Adat dan Budaya Papua Barat, Nadiem: Begitu Unik, Harus Dilindungi

“Kami pun mensurvei semua kepala sekolah, kepala dinas dan representatif Pemda Dinas Pendidikan di provinsi dan di kabupaten dan surveinya luar biasa. Dalam survei ini 85,5% dan 96% dari pada responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini sangat memudahkan,” jelas dia.

Lanjut Nadiem, hal itu menjadi motivasi untuk Kemendikbud terus melakukan optimalisasi reformasi kebijakan anggaran.

Pada 2021, Kemendikbud menyediakan dana BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp52,5 triliun.

Baca Juga: Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021, Nadiem Makarim: Guru Honorer Bisa Ikut!

Terdapat tiga pokok kebijakan BOS 2021 yakni perubahan nilai satuan BOS yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain, penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel dan masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS pada masa pandemi serta untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah, dan pelaporan BOS ini dilakukan secara daring.

“Dengan adanya fleksibilitas dana BOS dan peningkatan yang cukup dramatis untuk daerah daerah 3T, merupakan suatu solusi dari pada kebutuhan masing-masing sekolah di daerah-daerah paling terluar, yang mungkin sangat variatif kebutuhan mereka yang paling urgen,” ujar Nadiem.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah