LINGKAR KEDIRI – Kemendikbud akhirnya memberikan keputusan terhadap pengadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021.
Nadiem Makarim mengeluarkan surat Edraan Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Surat tersebut menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Baca Juga: Kemendikbud Beri Kebijakan Baru Pada Bantuan Kuota Internet 2021
Adanya ditiadakan dua ujian tersebut maka hal tersebut bukan lagi menjadi syarat lulus atau seleksi masuk ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
Para peserta didik yang akan dinyatakan lulus dari satuan program Pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi.
Kelulusan hanya akan dilihat dari bukti rapor tiap semester dengan memperoleh sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.
Baca Juga: Sekolah Akan Kembali di Buka, Kemendikbud Masih Kaji Penerapan Prokes Pembelajaran Tatap Muka
Adapun ujian yang akan diselenggarakan oleh pihak sekolah dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atau nilai rapor, nilai sikap, prestasi, penugasan, tes secara online.