LINGKAR KEDIRI - Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengadakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) di 2021.
Sebelumnya, program ini telah dimulai sejak 2020.
Dalam hal ini, terdapat empat kriteria penerima dana yakni perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan.
Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 16 Februari 2021: Andin Ancam Elsa Hingga Tak Berkutik Ketakutan
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman infopublik.id pada 16 Februari 2021.
FBK 2021 memprioritaskan pengusulan perseorangan yang berdomisili di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Disisi lain, FBK tahun 2021 melibatkan aktif para penyandang disabilitas, dan perempuan sebagai aktor utama kegiatan kebudayaan.