LINGKAR KEDIRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bahwa proses belajar mengajar semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian.
SKB yang dimaksud adalah SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan bahwa pemberi izin pembelajaran tatap muka adalah pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Sulit Dapat Bantuan COVID-19 di Era Trump, Kota Kecil di Amerika Serikat Cari Jalan di Era Biden
"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun dilansir Lingkar Kediri dari ANTARA.
SKB Empat Menteri yang diumumkan pada tanggal 20 November 2020 tersebut memuat tentang panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga: Meningkat Tajam, Kasus Baru COVID-19 di Prancis dan Brazil Capai Belasan Ribu dalam 24 Jam Terakhir
Menurut Ainun, poin utama persetujuan PTM bukan hanya berada ditangan pemerintah daerah, namun juga melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua murid.
"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar dia.
Baca Juga: Gisel dan MYD Dijadwalkan Bertemu di Polda Metro Jaya Hari Ini, Keduanya sama Berserah pada Tuhan