Kemenag Minta Jatah Kuota Seleksi PPPK untuk Guru Madrasah dan PAI non PNS

- 24 Desember 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi: Seleksi PPPK 2021
Ilustrasi: Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

LINGKAR KEDIRI- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain berharap Kementerian Agama (Kemenag)  juga diberikan alokasi kuota seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataannya ini didasarkan pada keadaan lapangan yang mana mayoritas guru binaan Kemenag berstatus Non PNS, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

“Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah bersurat kepada Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK. Kami berharap digelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas penetapan kuota dan criteria seleksi PPPK Guru,” ujar M Zain di Jakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga: Login siagapendis.com, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS Sudah Cair, Begini Caranya

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS Cek Simpatika.kemenag.go.id! Subsidi Gaji Bisa Dicairkan, Begini Caranya

Zain mengatakan bahwa perlu diadakan rapat koordinasi antara Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, BKN dan pihak terkait lainnya agar dapat membahas bersama mengenai alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru di lingkup Kemenag.

Zain menerangkan bahwa saat ini, ada sebanyak 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%.

Sedangkan untuk guru PAI pada satuan pendidikan sekolah ada sebanyak 124.781 orang yang berstatus Non PNS/Honorer atau 53,86%.

Baca Juga: Segera Cek Simpatika, Siapakan 3 Berkas Ini untuk Cairkan Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x