Login siagapendis.com, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS Sudah Cair, Begini Caranya

- 24 Desember 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru PAI non PNS
Ilustrasi subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru PAI non PNS /5851928/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Kementerian Agama (Kemenag) telah menurunkan subsidi gaji sebanyak Rp1,8 juta per orang untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS. 

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Rohmat Mulyana memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.

Oleh karena itu, para penerima BSU guru PAI Non PNS sudah bisa menampilkan proses pencairannya.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga: Kotak Amal Disalahgunakan Teroris, Kemenag: Jangan Khawatir, Masih Banyak Laziswaf Terpercaya

Baca Juga: Kotak Amal Dimanfaatkan Teroris, Kemenag Evaluasi Lembaga Amil Zakat

Untuk itu, bagi Anda yang ingin segera mencairkannya bisa langsung mengakses website Siaga. Berikut cara selengkapnya:

1. Klik siagapendis.com untuk Login

2. Masukkan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah