LINGKAR KEDIRI- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan pada kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
Pernyataan ini ia ungkapkan sebagai tanggapan atas maraknya penyalahgunaan uang pada kotak amal yang ternyata digunakan sebagai dana operasional jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Kotak Amal yang Diduga untuk Danai Teroris, Tersebar di Seluruh Indonesia
Baca Juga: Diguncang 19 Kali Gempa Letusan, Status Gunung Semeru Masih Waspada
Polisi menduga bahwa kelompok teroris tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal.
Diduga pula pada pelaporannya tidak dicantumkan padahal harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
Kamaruddin menegaskan akan melakukan penelusuran bersama dengan BAZNAS dan jika terbukti maka akan diberlakukan tindkan tegas.
"Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya.***