Sekolah yang dibuka untuk PTM juga harus menaati syarat-syarat yang sudah ada dalam SKB Empat Menteri, seperti menerapkan protokol kesehatan ketat, maksimal siswa yang masuk dalam satu sesi kelas adalah 50 persen, dan sistem rotasi yang diwajibkan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jenderal Polisi Tionghoa Pertama Putra Xi Jinping? Simak Faktanya Disini
Ainun menjelaskan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.
Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.***