Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap 2020/2021, Kemendikbud: Mengacu SKB Empat Menteri

- 4 Januari 2021, 15:39 WIB
Guru memeriksa suhu tubuh siswa saat hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Lawangan Daya 2, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (23/9/2020). Pemkab Pamekasan mulai melakukan proses PTM untuk tingkat SD dan SMP sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran, yang salah satunya harus masuk ke dalam zona kuning. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.
Guru memeriksa suhu tubuh siswa saat hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Lawangan Daya 2, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (23/9/2020). Pemkab Pamekasan mulai melakukan proses PTM untuk tingkat SD dan SMP sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran, yang salah satunya harus masuk ke dalam zona kuning. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww. /SAIFUL BAHRI/ANTARA FOTO

Sekolah yang dibuka untuk PTM juga harus menaati syarat-syarat yang sudah ada dalam SKB Empat Menteri, seperti menerapkan protokol kesehatan ketat, maksimal siswa yang masuk dalam satu sesi kelas adalah 50 persen, dan sistem rotasi yang diwajibkan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jenderal Polisi Tionghoa Pertama Putra Xi Jinping? Simak Faktanya Disini

Ainun menjelaskan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah