Jadwal SKD CPNS Semakin Dekat, Berikut Ketentuan yang Wajib Diketahui

- 2 September 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021/ kabar baik untuk peserta CPNS 2021 terkait syarat wajib untuk ikut tes SKD CPNS.
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021/ kabar baik untuk peserta CPNS 2021 terkait syarat wajib untuk ikut tes SKD CPNS. /

 

 

 

LINGKAR KEDIRI – Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dirasa semakin dekat.

Bahkan sudah ada beberapa lembaga dan kementerian, yang mengeluarkan jadwal SKD dan melakukan ujian SKD hari pertama pada, 2 September 2021.

Dalam pelaksanaan ujian SKD tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang telah dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Tanda Anda Memiliki Self-Esteem yang Rendah, Sering Negatif Self-talk dan Membandingkan Diri

Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat, mengingat SKD dilaksanakan pada masa pandemi.

Berikut adalah ketentuan SKD yang wajib diketahui seusai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021, terkait penerapan protokol kesehatan. 

  1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai, 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. 
  1. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari, sebelum pelaksanaan ujian. 
  1. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. 

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin, karena sedang mengalami salah satu dari 3  kondisi tersebut.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x