- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR, dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
- Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi, wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambatsatu hari, sebelum pelaksanaan ujian.
Laporan dikirim melalui email, [email protected] (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta), disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR.
Serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker, direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya, bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C, dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali, dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit, dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Baca Juga: Mengejutkan! Berikut Aset yang Dimiliki oleh Bupati Probolinggo Saat Gelar OTT oleh KPK
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan, merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi, dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan, mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN, selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10.Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, maka mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Setelah mengetahui ketentuan yang telah dibuat oleh BKN di atas, tentunya sudah tidak ada lagi, alasan bagi para peserta SKD, untuk tidak mematuhinya. ***