Nantinya perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS.
Diakui Ditjen Vokasi Kemendikbudristek, selama ini, LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Baca Juga: TEKA-TEKI KASUS SUBANG, Sosok Wanita Ini Bongkar Ada Permainan Si Pelaku yang Membuat Publik Geram
Pelatihan yang mereka berikan merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang mengemban tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial.
Nilai selanjutnya, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto menyampaikan, program RPL ini berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata.***