Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Tanpa Syarat, JPU Kalah Telak di Persidangan, Simak Begini Faktanya

18 Oktober 2021, 18:05 WIB
Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Tanpa Syarat, JPU Kalah Telak di Persidangan, Simak Begini Faktanya /Foto: Antara/

LINGKAR KEDIRI - Beredar sebuah kabar yang mengejutkan datang dari ulama Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan bebas tanpa syarat hingga akhirnya ia langsung pulang ke Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui Hakim mengabulkan pembebasannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalah telak dalam persidangan.

Kabar tersebut bermula dari unggahan kanal YouTube Gajah Mada TV pada 15 Oktober 2021 yang berjudul seperti berikut.

Baca Juga: Usai Kemenangan Indonesia di Thomas Cup 2020, Menpora Dihujat Habis-habisan, Taufik Hidayat: Bikin Malu Saja!

"JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?".

Dalam thumbnail foto tampak Habib Rizieq berjalan didampingi para umat, dan para ulama lainnya sedang menyambut kedatangannya. Beserta kolase foto JPU dan Hakim.

Adapun narasi pada thumbnail foto tersebut seperti berikut.

Baca Juga: Tangis Ria Ricis Pecah Usai Mengetahui Teuku Ryan Tak Mencintainya hingga Berencana Batalkan Pernikahan

"PARA HABIB SELURUH INDONESIA & UMAT ISLAM SIAP BAWA PULANG HABIB RIZIEQ KE PETAMBURAN

JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT

HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" 

Thumbnail video yang mengatakan JPU kalah telak, Habib Rizieq bebas tanpa syarat dan langsung pulang ke Petamburan Tangkapan Layar YouTube Gajah Mada TV

Hingga saat artikel ini tayang, video tersebut sudah ditonton sebanyak 55.537 kali, dan disukai 813 kali.

Baca Juga: Aplikasi Trading Crypto Mark AI Masuk Kategori Penipuan? Total Kerugian Member hingga Miliaran Rupiah

Lantas apakah benar klaim yang menyebutkan HRS dibebaskan Hakim tanpa syarat setelah JPU kalah telak dalam persidangan?

Setelah ditelusuri tim Lingkar Kediri, video berdurasi 9 menit 2 detik itu hanya berisi cuplikan dari pernyataan Budayawan Betawi, Ridwan Saidi.

Ridwan Saidi merasa keberatan dengan vonis penjara Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun, karena menurutnya jika memang HRS berbohong terkait kondisi kesehatannya, namun tak ada yang dirugikan dari hal itu.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin, 18 Oktober 2021: Buku Harian Seorang Istri hingga The Sultan Entertainment

Faktanya, HRS masih mendekam di penjara setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2021 lalu.

Penolakan MA terhadap kasasi tersebut memperkuat hukuman vonis penjara HRS selama 4 tahun terkait kasus kerumunan petamburan.

Berdarkan data dan fakta diatas, maka klaim yang menyebutkan HRS dibebaskan hakim tanpa syarat setelah JPU kalah telak dalam persidangan merupakan informasi salah alias hoaks.

 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com yang berjudul "Hakim Kabulkan Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat, HRS Langsung Pulang ke Petamburan? Begini Faktanya".***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler