Benarkah Presiden Jokowi Segera Batalkan UU Cipta Kerja? Simak Berikut Faktanya

- 28 November 2020, 09:20 WIB
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. /Twitter.com/@jokowi./

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law akan dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook atas nama Seragam Militer, kabar yang berupa video berdurasi 12 menit itu diunggah pada Selasa (24/10/2020).

Dimana kabar itu mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Benarkah KFC Bagikan 3 Ribu Paket Camilan Gratis Sebagai Hadiah Ulang Tahun? Simak Berikut Faktanya

Hingga kini, video yang telah dibagikan sebanyak 4.000 kali dan mendapat 2.700 komentar itu disertai narasi sebagai berikut.

“GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA”

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Mendapat Penghargaan dari China, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya

Klaim keliru yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja.
Klaim keliru yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja. Mafindo

Lantas, benarkah kabar yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja? Simak berikut faktanya.

Baca Juga: Benarkah Air Rebusan Bawang Putih Dapat Menyembuhkan Covid-19? Simak Faktanya!

Dikutip Lingkar Kediri dari situs turnbackhoax.id menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan klaim yang keliru atau hoaks.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dalam video yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin (02/11/2020).

Baca Juga: Benarkah Swab Test Covid-19 Dapat Menyebabkan Lapisan Otak Pecah Hingga Kematian? Cek Faktanya

Lebih lanjut, sampai saat ini (28/11/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Disamping itu, gugatan uji materi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa (24/11/2020).

Pemohon dalam gugatan uji materi ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Dapat Merusak DNA Manusia? Simak Faktanya

Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja nyatanya tak dihiraukan.

Presiden Jokowi tetap mengesahkan UU itu pada 2 November lalu, meskipun para buruh menilai UU itu sangat merugikan para pekerja di tanah air.

Baca Juga: Benarkah FPI Masuk Daftar Hitam Interpol Sebagai Ormas Ilegal dan Terlarang? Simak Berikut Faktanya

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoaks.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x