Benarkah FPI Masuk Daftar Hitam Interpol Sebagai Ormas Ilegal dan Terlarang? Simak Berikut Faktanya

- 21 November 2020, 08:25 WIB
Massa FPI menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Massa FPI menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /Asprilla Dwi Adha/aww./Antara

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Front Pembela Islam (FPI) masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Jumianto_RK yang mengupload tweet disertai dengan gambar pada tanggal 12 November 2020 pukul 17.41.

Dalam cuitannya mengatakan, bahwa FPI masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Klaim tersebut juga disertai hasil screenshot dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.

Adapula dalam unggahan tersebut, akun pengunggah menuliskan narasi sebagai berikut:

“FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang

FPI satu barisan dengan Teroris ISIS”

Baca Juga: Untuk Melawan China, Indonesia Tawarkan Pangkalan di Kepulauan Natuna Kepada AS? Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x