Benarkah FPI Masuk Daftar Hitam Interpol Sebagai Ormas Ilegal dan Terlarang? Simak Berikut Faktanya

- 21 November 2020, 08:25 WIB
Massa FPI menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Massa FPI menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /Asprilla Dwi Adha/aww./Antara

Selain itu, setelah diringkas dan diterjemahkan, berikut narasi dalam screenshot dari laman TRAC yang ada dalam unggahan tersebut:

Front Pembela Islam — FPI

Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari’ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah….

Barisan Kadrun berpiyama putih usung revolusi akhlak. Akhlak sendiri dah bener emangnya??

Baca Juga: Beredar Video Tabung Gas LPG Meledak Karena Digoyang-goyang, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Tangkap layar akun Twitter yang mengklaim bahwa FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai ormas ilegal dan terlarang.
Tangkap layar akun Twitter yang mengklaim bahwa FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai ormas ilegal dan terlarang. Dok. Mafindo

Lantas, benarkah klaim yang menyatakan bahwa FPI masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang? Berikut faktanya.

Baca Juga: Gelombang Panas Mencapai 50 Derajat Celcius Melanda Indonesia, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Dilansir Lingkar Kediri dari turnbackhoax.id, situs Terrorism Research & Analysis Consortium (TRAC) tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).

Adapun TRAC sendiri merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga think tank (lembaga riset).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah