Cek Fakta: Ada Biaya Tilang Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

- 1 Februari 2021, 18:26 WIB
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri //instagram.com/divisihumaspolri

LINGKAR KEDIRI - Informasi yang menyesatkan publik kembali beredar di media sosial dan pesan berantai jaringan WhatsApp.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat biaya tilang baru yang akan dikenakan untuk masing-masing pelanggaran dalam berkendara.

Pesan berantai tersebut mengatakan ada biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Penasaran Bagaimana Rasanya Mati? Berikut Penjelasan Para Peneliti

Berikut isi lengkap pesan tersebut:

"Biaya tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK
Rp.50.000
2.Tidak bawa SIM
Rp.25.000
3.Tidak pakai Helm
Rp.25.000
4.Penumpang tidak Helm
Rp.10.000
5.Tdk pake sabuk
Rp.20.000
6.Melanggar lampu lalin
-Mobil Rp. 20.000
-Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir NU ke-95, Megawati Singgung Gelar yang Diberikan ke Bung Karno

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x