LINGKAR KEDIRI - Informasi yang menyesatkan publik kembali beredar di media sosial dan pesan berantai jaringan WhatsApp.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat biaya tilang baru yang akan dikenakan untuk masing-masing pelanggaran dalam berkendara.
Pesan berantai tersebut mengatakan ada biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Penasaran Bagaimana Rasanya Mati? Berikut Penjelasan Para Peneliti
Berikut isi lengkap pesan tersebut:
"Biaya tilang terbaru di Indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK
Rp.50.000
2.Tidak bawa SIM
Rp.25.000
3.Tidak pakai Helm
Rp.25.000
4.Penumpang tidak Helm
Rp.10.000
5.Tdk pake sabuk
Rp.20.000
6.Melanggar lampu lalin
-Mobil Rp. 20.000
-Motor Rp. 10.000
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir NU ke-95, Megawati Singgung Gelar yang Diberikan ke Bung Karno