7.Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50.000
8.Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20.000
9.Perlengkapan mobil
Rp. 20.000
10.Melanggar TNBK
Rp. 50.000
11.Menggunakan HP/SMS
Rp. 70.000
12.Tidak miliki spion, klakson
-Motor Rp. 50.000
-Mobil Rp. 50.000
13.Melanggar rambu lalin
Rp. 50.000"
Begitulah isi pesan dari informasi yang beredar.
Lantas, benarkah bahwa ada biaya tilang baru yang ditetapkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo?
Sebagaimana diunggah oleh akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri pada 30 Januari 2021, informasi yang beredar tersebut tidaklah benar alias hoax.
Baca Juga: Singgung Aparat Berpihak dalam Menangani Kasus Intoleransi, Peneliti: Tidak pada Tempatnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapat bonus dari Kapolri sebesar Rp.10 juta/ 1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri.
Divisi Humas Polri juga memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Bangun Tidur Tetap Merasa Lelah? Penyebab Utama Bukan Hanya Kurang Tidur, Ada Faktor Lainnya