Cek Fakta: Kapolri Rilis Biaya Denda Tilang Terbaru di Indonesia? Simak Faktanya

- 1 Februari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.*
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Kapolri memberikan daftar biaya denda tilang terbaru di Indonesia.

Kabar yang tersebar melalui media sosial dan juga pesan berantai WhatsApp tersebut juga menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Berikut adalah tangkapan layar pesan berantai WhatsApp:

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir NU ke-95, Megawati Singgung Gelar yang Diberikan ke Bung Karno

Informasi hoaks tentang biaya denda tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri
Informasi hoaks tentang biaya denda tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri /instagram.com/divisihumaspolri

Lantas, benarkah Kapolri memberikan daftar biaya denda tilang terbaru di Indonesia? Simak faktanya.

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 1 Februari: Gugatan Cerai Batal? Reyna Minta Andin untuk Tetap Bersatu dengan Al

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x