LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Kapolri memberikan daftar biaya denda tilang terbaru di Indonesia.
Kabar yang tersebar melalui media sosial dan juga pesan berantai WhatsApp tersebut juga menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah tangkapan layar pesan berantai WhatsApp:
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir NU ke-95, Megawati Singgung Gelar yang Diberikan ke Bung Karno
Lantas, benarkah Kapolri memberikan daftar biaya denda tilang terbaru di Indonesia? Simak faktanya.
Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.