Cek Fakta: Kapolri Rilis Biaya Denda Tilang Terbaru di Indonesia? Simak Faktanya

- 1 Februari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.*
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andin Tak Kuasa Melihat Kondisi Reyna, Ia Berjanji untuk Selalu Ada untuk Putrinya

Baca Juga: Aldebran Terpaksa Harus Hadir di Pengadilan Agama, Kondisi Andin akan Membaik Setelah Perceraian?

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," kata Agus Suryo Nugroho, Senin (1/2/2021) dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Kapolri memberikan daftar biaya denda tilang terbaru di Indonesia adalah salah atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah