Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.
Dengan rincian, Rp360 miliar untuk commitment fee tahun 2020 dan Rp200 miliar untuk tahun 2021.
Ternyata, klaim yang menyatakan bahwa Anies Baswedan melakukan korupsi dana Formula E, masih berupa tudingan dari beberapa pengamat partai politik.
Baca Juga: KRL Pertama di Luar Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo Resmi Beroprasi Hari ini
Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya pernyataan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang status dana yang diminta oleh pemerintah DKI Jakarta itu termasuk merugikan negara atau tidak.
Melalui keterangan tertulis, Manajer Komunikasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana Formula E, Melisa Sjach menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan Formula E, murni dikarenakan arahan Gubernur DKI untuk memprioritaskan keselamatan di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penundaan Formula E telah dilakukan pada awal-awal merebaknya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Yuk Intip 10 Obat Alami yang Mujarab untuk Mengobati Diare yang Menyebalkan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Anies Baswedan terlibat kasus korupsi dana Formula E dan terancam penjara seumur hidup adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***