Cek Fakta: Terjerat Pasal Berlapis, Rocky Gerung Dijebloskan ke Penjara? Simak Faktanya

- 23 Februari 2021, 09:44 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Kapolri seret pengamat politik Rocky Gerung ke penjara karena terjerat pasal berlapis.

Dalam kabar yang tersebar di Twitter tersebut, terlihat gambar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Pwabowo Argi Yuwono dan Rocky Gerung.

Mereka terlihat sedang berdiri di depan pintu sel penjara dengan Rocky Gerung mengenakan pakaian khas tahanan berwarna jingga dengan nomor 13.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Golongan Darah Roy dan Nino Sama, Al Putuskan Untuk Lakukan Tes DNA

Adapula narasi yang disertakan dalam unggahan tersebut, sebagai berikut:

“Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky Gerung Tak Berkutik”

Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter)
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter) Antara

Baca Juga: Sering Mimpi Aneh! Begini Penyebabnya, Salah Satunya Ada Perubahan Besar dalam Hidup

Lantas benarkah kabar Rocky Gerung dijebloskan ke penjara karena terjerat pasal berlapis? Simak faktanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x