LINGKAR KEDIRI- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi memangkas libur cuti bersama tahun 2021 menjadi 2 hari. Cuti bersama tahun 2021 sebelumnya tercatat ada 7 hari.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Baca Juga: Doa-doa yang Tidak Disukai Allah, Sebaiknya Jangan Mengucap 5 Hal Ini Di Setiap Permohonanmu!
Dilansir dari laman ANTARA pada artikel Mantra Sukabumi berjudul Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari, dari Sebelumnya 7 Hari Libur , Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pengurangan cuti bersama 2021 ini ditujukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Keputusan pengurangan jumlah libur cuti bersama di tahun 2021 ini diambil untuk mengurangi jumlah libur panjang yang memiliki resiko tinggi penyebaran virus Covid-19.
"Setelah libur panjang kurva Covid-19 selalu bertambah. Maka dari itu kami mengurangi cuti bersama 2021", jelasnya.
Beberapa jadwal libur cuti bersama berjumlah lima hari yang dipangkas yakni:
1. 12 Maret 2021 libur Isra' Miraj