2. 17 - 19 Mei 2021 libur Idul Fitri
3. 27 Desember 2021 libur hari Natal
"Masing-masing dipotong sebanyak lima hari. Keputusan ini sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri", terang Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK juga menjelaskan, masyarakat seringkali memanfaatkan momen cuti bersama untuk bepergian sehingga penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus ini salah satunya dengan mengurangi mobilitas masyarakat melalui pengurangan libur cuti bersama.
Baca Juga: Ngeri! Selain Inggris, Jepang Temukan Virus Covid-19 Varian Baru dengan 93 Kasus, Lebih Kebal Vaksin
Muhadjir Effendy juga menjelaskan, libur Hari Raya Idul Fitri dan libur Natal hanya diberikan satu hari bertujuan agar memberi kemudahan petugas dalam mengelola pergerakan masyarakat pada dua hari besar tersebut.
***
(Syahrul Himawan/Mantra Sukabumi)