Waduh! Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Tersisa 2 Hari, Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

- 23 Februari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi libur cuti bersama 2021 dipangkas/Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi libur cuti bersama 2021 dipangkas/Olya Kobruseva/Pexels /

LINGKAR KEDIRI- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi memangkas libur cuti bersama tahun 2021 menjadi 2 hari. Cuti bersama tahun 2021 sebelumnya tercatat ada 7 hari.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Baca Juga: Doa-doa yang Tidak Disukai Allah, Sebaiknya Jangan Mengucap 5 Hal Ini Di Setiap Permohonanmu!

Dilansir dari laman ANTARA pada artikel Mantra Sukabumi berjudul Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari, dari Sebelumnya 7 Hari Libur , Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pengurangan cuti bersama 2021 ini ditujukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Keputusan pengurangan jumlah libur cuti bersama di tahun 2021 ini diambil untuk mengurangi jumlah libur panjang yang memiliki resiko tinggi penyebaran virus Covid-19.

"Setelah libur panjang kurva Covid-19 selalu bertambah. Maka dari itu kami mengurangi cuti bersama 2021", jelasnya.

Baca Juga: Ingin Doamu Segera Terkabul? Berdoalah di 4 Waktu yang Mustajab Ini, Allah akan Memberi Kabar Gembira

Beberapa jadwal libur cuti bersama berjumlah lima hari yang dipangkas yakni:

1. 12 Maret 2021 libur Isra' Miraj

2. 17 - 19 Mei 2021 libur Idul Fitri

3. 27 Desember 2021 libur hari Natal

"Masing-masing dipotong sebanyak lima hari. Keputusan ini sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri", terang Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Menko PMK juga menjelaskan, masyarakat seringkali memanfaatkan momen cuti bersama untuk bepergian sehingga penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus ini salah satunya dengan mengurangi mobilitas masyarakat melalui pengurangan libur cuti bersama.

Baca Juga: Ngeri! Selain Inggris, Jepang Temukan Virus Covid-19 Varian Baru dengan 93 Kasus, Lebih Kebal Vaksin

Muhadjir Effendy juga menjelaskan, libur Hari Raya Idul Fitri dan libur Natal hanya diberikan satu hari bertujuan agar memberi kemudahan petugas dalam mengelola pergerakan masyarakat pada dua hari besar tersebut.

 

***

(Syahrul Himawan/Mantra Sukabumi)

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Mantra Sukabumi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah