CEK FAKTA: Pemerintah Tidak Sediakan Kompensasi Ketika Vaksinasi Gagal, ini Faktanya

- 25 Februari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 /Foto: Pikiran Rakyat/

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai mendapat suntikan vaksin.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

 Baca Juga: Ramai Isu Pelakor Nissa Sabyan, Denny Darko Ramal Karir Sabyan akan Selesai

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

Kemudian pada pasal 15B ayat 2 disebutkan:

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian,"

 Baca Juga: 17 Mimpi Ini Bermakna Baik, Ada yang Diam-diam Menyukaimu Hingga Segera Bertemu Jodoh

Selain itu, Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 15A ayat 4 yang berbunyi:

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan,"

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x