CEK FAKTA: Pemerintah Tidak Sediakan Kompensasi Ketika Vaksinasi Gagal, ini Faktanya

- 25 Februari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 /Foto: Pikiran Rakyat/

 

LINGKAR KEDIRI - Sebuah pesan berisi informasi terkait program vaksinasi COVID-19 yang telah bergulir di sejumlah negara, beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam pesan berbahasa Inggris tersebut, terdapat 12 poin terkait program vaksinasi COVID-19.

Pesan dalam format tanya jawab itu ditulis dengan mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura.

 Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian 25 Februari 2021: Antam Retro dan UBS Kembali Naik, Antam Batik Masih Stabil

Adapun narasi dari pesan tersebut apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini,"

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2021: Nino Beri Harapan Elsa Untuk Mempertahankan Rumah Tangganya

Lantas benarkah bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi saat program vaksinasi gagal?

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai mendapat suntikan vaksin.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

 Baca Juga: Ramai Isu Pelakor Nissa Sabyan, Denny Darko Ramal Karir Sabyan akan Selesai

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

Kemudian pada pasal 15B ayat 2 disebutkan:

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian,"

 Baca Juga: 17 Mimpi Ini Bermakna Baik, Ada yang Diam-diam Menyukaimu Hingga Segera Bertemu Jodoh

Selain itu, Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 15A ayat 4 yang berbunyi:

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan,"

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x