LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada beberapa jenis minuman keras (miras).
Terdapat dua gambar miras berlabel halal yang diunggah pada 2 Maret 2021 berjenis Rivier Vino dan Crystal WSK.
Unggahan miras yang memiliki lebel halal itu bertepatan saat heboh berita terkait Perpres investasi miras di Indonesia.
Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Tentang Adanya Perpres Miras, Wapres: Kok Ada Kejadian Seperti Ini?
Salah satu pengunggah bahkan menyertakan komentar kata-kata kasar sembari menyebut akun MUI.
Lantas, benahkah ada miras berlabel halal dari MUI yang beredar di Indonesia? Simak berikut faktanya.
Baca Juga: 3 Maret 2021 Diperingati sebagai Hari Margasatwa Dunia, ini Fakta dan Sejarah Pentingnya
Baca Juga: 3 Maret 2021 Diperingati sebagai Hari Flora dan Fauna Sedunia, Begini Sejarahnya