Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Antara, kabar miras berlabel halal dari MUI merupakan kabar hoaks yang berulang.
Konten foto miras berlabel halal dari MUI itu tidak ada kaitannya dengan investasi miras di Indonesia.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah mencabut butir-butir lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman keras.
Baca Juga: WHO Berani Pastikan Pandemi Covid-19 Tidak Selesai di Akhir Tahun 2021, Begini Penjelasannya
Diketahui, unggahan kabar miras berlabel halal dari MUI merupakan konten hoaks yang telah ada sejak tahun 2017 silam.
MUI juga telah membantah terdapat miras berlabel halal yang beredar di Indonesia.
Lebih lanjut, MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk miras tersebut.
Baca Juga: Kepribadian Seseorang Lahir di Tanggal 3 Maret Miliki Banyak Kelebihan, dari Cerdas Hingga Adil
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut beredar miras berlabel halal dari MUI adalah salah atau hoaks.***