Cek Fakta: Heboh TKA China Rusak Masjid, dan Melarang Adzan di Kalimantan, Begini Selengkapnya

- 23 Juli 2021, 08:52 WIB
Cek Fakta: Heboh TKA China Rusak Masjid, dan Melarang Adzan di Kalimantan, Begini Faktanya
Cek Fakta: Heboh TKA China Rusak Masjid, dan Melarang Adzan di Kalimantan, Begini Faktanya /Pikiran-Rakyat/

LINGKAR KEDIRI – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sempat menjadi sorotan tajam netizen ke Indonesia, pasalnya TKA China dianggap memiliki hak istimewa.

Betapa tidak, saat berjalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, TKA china masih dengan mudah berkeliaran keluar masuk di Indonesia.

Diketahui, sekitar 20 TKA China mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dengan penerbangan domestik pada Sabtu, 3 Juli 2021 silam.

Di tengah polemik pemerintah Indonesia yang memberikan izin tenaga kerja asing ke Indonesia itu kini telah beredar informasi terkait TKA China yang telah melarang masyarakat untuk mengumandangkan adzan.

Baca Juga: WHO Selidiki Ulang Asal-usul Covid-19 di Laboratorium Wuhan, Namun China Menolak, Ada Apa?

Tidak hanya itu, TKA China juga dikabarkan telah merusak masjid di Kalimantan.
Berita tersebut beredar melalui unggahan video di Kanal YouTube Detik Channel pada 24 Juni 2021.

Video tersebut diunggah dengan judul huruf kapital: 'BERITA HARI INI GAWAT !! TKA C!NA RUSA4K MASJID DAN LARANG ADZAAN !! VIRAL HARI INI'.

Sedangkan, narasi thumbnail yang tertulis dalam video adalah sebagai berikut:
"BIADAAB !! TKA CINA LARANG ADZAN DAN HANCURKAN MASJID DI KLIMANTAN !! DAYAK & FPI BERSATU !!

JANGAN PANCING K3MARAHAAN KAMI & UMAT ISLAM !! BERANI GANGGU ISLAM KALIAN BERHADAPAN DENGAN KAMI!!" bunyi narasi dalam thumbnail video, seperti dikutip LingkarKediri.com dari Kanal YouTube Detik Channel.

Baca Juga: Momen Idul Adha Kemalingan, Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Tawarkan Rp5 Juta Bagi Penemu Maling

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x