LINGKAR KEDIRI – Tersiar kabar informasi bahwaseseorang yang sudah vaksin dan memiliki kartu vaksin berhakmendapatkan kompensasi PPKM senilai Rp1 Juta.
Kabar tersebut dibagikan di media sosial Facebook, kabartersebut menginformasikan bahwa pemilik sertifikat vaksinCovid-19 akan mendapatkan bantuan Rp1.000.000 mulaitanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Bantuan tersebut diklaim sebagai kompensasi yang diberikanoleh pemerintah selama PPKM diberlakukan.
Baca Juga: Rafael Malalangi Dinyatakan Lulus Pasca Kapolri Menyetujui Tambahan Kuota Calon Siswa Bintara
Dalam unggahan yang disebar pada media sosial Facebook tersebut terdapat narasi, berikut narasinya:
“Di klik we di Google…https://s.id/e-ktp-covid19”. Tulis narasitersebut
Sontak postingan tersebut menjadi sorotan publik yang sudahmemiliki kartu vaksin dan mempertanyakan kebenaran dariinformasi tersebut.
Namun setelah ditelusuri tim lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com, klaim yang nginformasikan bahwa pemilikkartu vaksin akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 Juta adalah tidak benar atau hoaks.