LINGKAR KEDIRI – Beredar isu mengenai hakim telah memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dengan putusan bebas tanpa syarat.
Jagat media sosial digemparkan dengan adanya Habib Rizieq Shibab (HRS) yang dinyatakan bebas tanpa syarat.
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengaku kalah telak atas banding yang dilakukan lalu menandatangi surat guna terwujudnya pembebasan HRS kepada hakim.
Dalam isu tersebut juga dikabarkan bahwa saat itu Habib Rizieq juga langsung pulang menuju kediamannya di Pertamburan.
Lantas dengan pembebasan yang tidak bersyarat tersebut itu kubu Habib Rizieq Cs langsung pulang ke kediamanan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabar tersebut bermula dari unggahan video dari salah satu kanal YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan tajuk "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN".
Baca Juga: Rekaman Lesti Kejora Pingsan Disorot Netizen, Dianggap Hanya Settingan Semata, Begini Kebenarannya
Pada thumbnail video tersebut, terlihat kolase foro Habib Rizieq, para hakim, dan sejumlah ulama.