Sebagaimana yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2017 silam, MUI sendiri telah membantah bahwa beredar minuman ‘whiskey’ dan anggur merah dengan label halal di Indonesia.
MUI telah menyampaikan, bahwa kedua produk dalam foto yang beredar tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan MUI untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.
Disamping itu, MUI juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman dalam foto yang beredar tersebut.
Baca Juga: Emmanuel Macron Pahami Kondisi Umat Islam, Namun Dirinya Akan Pertahankan Kebebasan dan Hak Prancis
Tak hanya itu, MUI juga mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah lembaga itu lolos atau tidak sebagai Lembaga Pemeriksa Hala
Artinya, mengenai foto yang menampilkan dua botol miras berlogo halal tersebut adalah tidak benar atau hoaks.***