Dinar Candy Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penyebabnya

23 September 2021, 08:00 WIB
Dinar Candy Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penyebabnya /@dinar_candy/instagram

LINGKAR KEDIRI – Artis Dinar Candy dilaporkan terkait kasus dugaan pornografi beberapa waktu lalu.

Namun diketahui saat ini pelapor telah mencabut berkas laporan yang ditujukan ke Dinar Candy.

Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Dinar Candy masih menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 September 2021: Dewi Tatap Mata Dewa dengan Kagum, Dewi jadi Orang Ketig

Baca Juga: Sinopsis Film Red 2, Kisah Veteran CIA Reuni dengan Tim Lamanya Berusaha Melacak Perangkat Nuklir

"Masih tersangka dia," kata Yusri sebagaimana yang dilansir dari PMJ News pada Rabu, 22 September 2021.

Yusri melanjutkan, berkas perkara kasus pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi berkas laporan dikembalikan ke penyidik lantaran masih belum lengkap.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 September 2021: Dewa Nekat Cari Bu Farah, Kevin Manfaatkan Situasi

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 September 2021: Muncul Orang Ketiga hingga Bu Farah Hanyut ke Sungai

"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap Dinar Candy atas dugaan pornografi.

"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," pungkas Dinar Candy, di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 September 2021.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler