Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 22 September 2021, 17:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A  Area lampiran
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A Area lampiran /

LINGKAR KEDIRI - Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke kini memiliki 34 Provinsi.

Namun, dari 34 Provinsi tersebut diperkirakan akan bertambah seiring adanya usulan Derah Otonomi Baru (DOB) Khusus Provinsi.

Terdapat 30 usulan DOB yang mengantri menjadi Provinsi Baru di Indonesia.

Baca Juga: 10 Ciri-ciri Anda Sebagai Titisan Leluhur, Salah Satunya Suka Menyendiri

Salah satu tujuan pembentukan provinsi baru adalah untuk mempercepat pembangunan suatu daerah.

Pemerintah pada tahun 2013 telah meloloskan 8 calon provinsi baru yang menjadi prioritas untuk dikaji dan kemudian diangkat menjadi provinsi baru.

Akan tetapi, pembentukan provinsi baru nampaknya akan tertunda lantaran adanya kebijakan moratorium.

Baca Juga: BWF Batalkan Piala Sudirman di China, Pandemi Menjadi Penyebabnya

Moratorium ini adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x