Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 22 September 2021, 17:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A  Area lampiran
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A Area lampiran /

Baca Juga: Menteri Luhut Resmi Laporkan Haris Azar : Saya Harus Mempertahankan Nama Baik Saya

  1. Pulau Sumbawa

Pulau Mataram dan Pulau Sumbawa merupakan pulau besar yang berdekatan dengan Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pulau Sumbawa pun akan diproyeksikan menjadi provinsi baru.

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Dompu, dan Bima.

 Pulau dengan juumlah penduduk di mencapai 1.540.000 jiwa pada 2020 ini akan memiliki Ibu Kota di Sumabawa Besar.

Baca Juga: Cek Fakta: Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Aburizal Bakrie Disita, Begini Faktanya

  1. Provinsi Kapuas Raya

Pulau Kalimantan akan memiliki provinsi baru yakni provinsi Kapuas Raya.

Terdapat Kabupaten/kota yang akan bergabung yaitu, Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Melawi.

Provinsi Kapuas Raya nantinya akan memiliki Ibu kota Provinis berada di Kabupaten Sintang.

  1. Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Setelah Provinsi Gorontalo dimekarkan, wilayah Bolaang Mongondow Raya akan dimekarkan nantinya dari Provinsi Sulawesi Utara menjadi Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah