Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 22 September 2021, 17:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A  Area lampiran
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A Area lampiran /

Seperti dikutip Lingkar Kediri dari galajabar.pikiran-rakyat.com pada Rabu, 22 September 2021. Berikut 8 provinsi yang akan menjadi provinsi baru:

  1. Provinsi Tapanuli

Provinsi Tapanuli akan menjadi provinsi baru di Pulau Sumatra.

Provinsi baru ini adalah pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.

Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Sibolga adalah kabupaten/kota yang akan bergabung dengan Provinsi Tapanuli.

 Kecamatan Borong-borong dan Kota Sibolga masih dalam kajian untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi.

Baca Juga: Muncul Kerajaan Angling Dharma di Banten, Sang Raja Menyebut Dirinya ‘Baginda Sultan’

  1. Provinsi Kepualauan Nias

Pada tahun 2020, Pulau Nias memiliki empat kabupaten satu kota.

Hal tersebut telah memenuhi syarat  terbentuknya provinsi baru dengan 5 kabupaten/kota,

Pulau yang berada di sebelah barat Sumtara Utara ini nantinya akan terdiri dari Kabupaten/kota Nias Utara, Nias Barat, Nias, Nias Selatan, dan Gunungsitoli.

Rencannya Ibu kota provinsi berasda di Kota Gunungsitoli.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah