Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 22 September 2021, 17:10 WIB
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A  Area lampiran
Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Segera Disahkan, Berikut Penjelasannya. /Pixabay/ANDREAS_DANANG_A Area lampiran /

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. I

Dengan jumlah penduduk mencapai 600.000 jiwa pada tahun 2018. Povinsi ini akan beribu kota di kota Kotamobagu.

  1. Provinsi Papua Barat Daya

Saat ini Pulau Papua memiliki dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat.

Rencananya Papua akan memiliki satu provinsi baru yang terletak di kepala burung cendrawasih, yaitu, Papua Barat.

Khusunya wilayah Sorong Raya akan dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya.

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini meliputi, Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw, dan Sorong.

Ibu kota provinsi Papua Barat Daya adalah Kota Sorong. Jumlah penduduk di sini mencapai 500.000 jiwa pada tahun 2018.

  1. Provinsi Papua Tengah

Provinsi Papua ini sebelumnya pernah menjadi bernama Provinsi Irian Jaya. Kemudian, karena suatu hal menjadi Provinsi Irian Jaya berubah nama menjadi Provinsi Papua.

Saat ini Papua memiliki dua provinsi, yaitu provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Rencananya Papua akan dimekarkan kembali, salah satu provinsi baru adalah provinsi Papua Tengah.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah