Rachel Venya Jalani Sidang Perdana Kasus Langgar Prokes, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

11 Desember 2021, 09:00 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19. /FAUZAN/ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI - Selebgram Rachel Venya melakoni sidang perdana atas kasus kabur saat menjalani proses karantina kesehatan setelah pulang dari Amerika Serikat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 12 Desember 2021.

 Baca Juga: Gus Baha Menanggapi Prosesi Nikah Mencuci Kaki Mempelai Pria: Hasilnya Cuma Riya

Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa menyebut bahwa Rachel Venya bersama dua orang lainnya yakni Maulida Khairunisa dan Salim Nauderer didakwa melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Terdakwa Ovelina diminta untuk membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yaitu terdakwa Salim Nauderer dan  Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Jumat, 12 Desember 2021.

 Baca Juga: Amerika Resmi Bokit Olimpiade Beijing 2022, Begini Nasib Para Atlet

Selain itu, Jaksa juga menyebut nama Ovelina Pratiwi sebagai pihak yang memiliki peran mengatur kepulangan Rachel Venya.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," lanjutnya.

 Baca Juga: 3 Weton Kebal Santet, Sihir, Teluh dan Ilmu Hitam, Menurut Primbon Jawa Dilindungi Khodam Raja Naga Geni

Kasus kabur dari karantina ini juga melibatkan seorang petugas yang bernama Fatah Satria. Jaksa Mengungkapkan, Fatah Satria berperan membantu Rachel untuk kabur dari karantina dengan mengganti stempel pada kertas karantina.

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," ujar Jaksa.

 Baca Juga: 20 Ramalan Raja Jayabaya pada Tahun 2022, Benarkah Akan Banyak Penghianat dan Kutukan?

Akibat dari perbuatannya, terdakwa mendapat dakwaan melanggar Pasal 93 UU RI no.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler