LINGKAR KEDIRI – Polda Metro Jaya telah mengentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang termasuk di dalamnya menyangkut nama seorang selebriti, Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad sebelumnya dilaporkan setelah dirinya turut menghadiri pesta usai dilakukan vaksinasi COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa ada beberpa poin yang akhirnya menentukan polisi untuk memutuskan mengentikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.
Baca Juga: Baru Lulus Sekolah atau Kuliah? Pertanyaan untuk Fresh Graduate yang Sering Ditanya HRD
Baca Juga: Kasus Pelecehan Istri Isa Bajaj, Polisi: Pelaku Berkisar Umur 50 Tahun
Yusri menjelaskan bahwa acara tersebut digelar di hall basket dengan luas sekitar 30X20 meter peregi yang memungkinkan menampung ratusan orang.
“Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2021 dikutip dari laman PMJ News.
Yusri melanjutkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi yang ada di lapangan, ketika itu pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad ke pesta tersebut.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Terpesona' yang Viral Sejak Dijadikan Yel-Yel TNI