7 Pantangan Saat Merayakan Imlek, Apabila Dilanggar Akan Menimbulkan Kesialan Selamanya

- 31 Januari 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi Lampion saat Imlek.
Ilustrasi Lampion saat Imlek. /Leonartz/Pixabay

Membeli buku atau memberikan buku sebagai hadiah akan dianggap sebagai nasib buruk yang akan menimpa.

  1. Makan daging dan bubur

Sebagai bentuk menghormati Budha, masyarakat Tionghoa dilarang makan daging dan olahannya saat merayakan Imlek. Selain itu tidak diperbolehkan makan bubur karena dianggap makanan orang miskin. Bila melanggar akan berpengaruh pada keuangan ke depannya.

Baca Juga: Bahaya! Tak Hanya Dampak Ekonomi, Kini Sampah Medis Mulai Penuhi Teluk Jakarta

  1. Memakai busana hitam dan putih

Warna hitam dan putih disimbolkan sebagai ungkapan perasaan berduka, karena saat merayakan Imlek harus dengan rasa yang bahagia.

  1. Istri dilarang mengunjungi orang tua

Bagi perempuan yang sudah menikah dilarang mengunjungi orang tuanya saat Imlek. Bila melanggar pantangan, dikhawatirkan akan membawa kesialan bagi orang tua serta berdampak buruk pada ekonomi keluarga. Istri disarankan untuk mengunjungi orang tuanya di hari imlek yang kedua.

  1. Memberi hadiah jam, payung, cermin dan sepatu

Ketika merayakan Imlek, masyarakat Tionghoa dilarang memberikan hadiah seperti jam, paying, cermin, dan sepatu. Dalam bahasa Mandarin, ‘memberikan jam’ berarti sama dengan melayat atau menghadiri pemakaman.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Mata Kita Sering Nyeri, Simak Cara Penyembuhannya Juga, Anda Wajib Tau!

Jam juga diyakini sebagai waktu yang sudah habis. Payung dalam bahasa Mandarin sama artinya dengan putus, yang dikhawatirkan bila memberikan payung akan menimbulkan dampak hubungan buruk dengan orang yang diberikan hadiah. Cermin dianggap bisa untuk menarik roh jahat, sehingga hadiah ini dilarang diberikan saat Imlek.

Jadi inilah yang perlu diketahui dan diperhatikan tentang masyarakat Tionghoa saat merayakan Imlek.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah