0.78 Gram Narkotika Jenis Sabu Ditemukan Polisi Sebagai Barang Bukti Penangkapan Nia Ramadhani

- 10 Juli 2021, 13:33 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani /Tangkap layar instagram/ @ardibakrie

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Aldebaran Keluarkan Bukti Baru Atas Kasus Kematian Roy

Kombes Pol. Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanki pidana maksimal empat tahun penjara.

“Pasal 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini,” tutur Yusri menambahkan keterangan.

Saat konferensi pers digelar, Nia Ramadhani dan Ardhie Bakrie sebagai tersangka kasus narkoba tidak dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah