LINGKAR KEDIRI – Aturan PPKM Darurat secara merata di wilayah terdampak perlu diterapkan masyarakat demi menekan angka kasus Covid-19.
Seperti menerapkan protokol kesehatan penting dilakukan apalagi bila berada di tempat umum.
Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Adapun yang dialami aktris Devi Lanni, ia ditegur petugas pengamanan Satpol PP di jalan, diduga karena melanggar protokol kesehatan.
Aktris yang sering membintangi film sinetron itu mengaku bangga sebagai warga negara Indonesia didenda hanya karena tidak memakai masker di dalam mobil.
“Aku bangga sebagai warga Indonesia didenda karena gak pakai masker di dalam mobil bersama suami dan anak,” tulis Devi dilansir Lingkar Kediri dari Instagram demplon_devi pada 22 Juli 2021.
Ia juga mengatakan pesan kepada teman-temannya dalam sebuah unggahan video Instagram pribadinya.