Baca Juga: Benarkah Air Kelapa Muda Manjur untuk Obat Covid-19? Begini Penjelasan Ketua Satgas Covid-19
“Aneh aja peraturannya. Kalau mobil grab atau taxi gitu wajib (pakai) masker masuk akal. Masa suami, istri, anak semobil juga harus maskeran? Cuma ada di Indonesia ya peraturan begini,” tulis @helenalim899.
“Thanks infonya beb, denda berapa kah? Share ya, biar kita semua pakai (masker) di mobil,” tulis @fifiebuntaran.
Devi menjawab, sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah denda sebesar 250 ribu rupiah atau menyapu jalanan.
“250 ribu rupiah atau kita nyapu di jalanan,” jawab Devi.***