Pemeriksaan ke 4 Danu, pihak penyidik memberikan 5 pertanyaan tepatnya pada 2 November 2021.
Banyak fakta yang dapat disimpulkan Danu naik status menjadi tersangka, salah satunya penerobosan garis polisi.
Baca Juga: Waspada! 7 Ciri-ciri Usaha Diguna-guna Orang Lain, Segera Ketahui Secepatnya Sebelum Bisnis Bagkrut
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang terangan meminta Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.
Ungkapannya tersebut dari kuasa hukum Yosef Rohman Hodayat, ia mengatakan tindakan Danu tersbut sudah masuk ranah pidana.
Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP
Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Ramalan Ilmuwan yang Dipercaya Akan Terjadi di Masa Depan, Tanda-tandanya Bisa Dilihat dari Sekarang
“Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka salah siapa disuruh nerobos tkp nurut," ungkap Rohman.
Bukti yang ditemukan Polisi adalah tampak tangan, puntung rokok dan kegiatan Danu membersihkan bak mandi tanpa memaki sarung tangan.